MUSYAWARAH DESA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SUSUT (APBDES) 2025
MUSYAWARAH DESA TENTANG KETAHANAN PANGAN DESA SUSUT
SOSIALISASI DAN KERJASAMA DESA DAN DESA ADAT DENGAN BANK SAMPAH BANGLI
berita-desa
-
Desa Susut kaya akan potensi desa, baik potensi sumber daya alam maupun potensi sumber daya manusia. Berikut kami sajikan potensi Desa Susut :
A. POTENSI SUMBER DAYA ALAM
B. POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Desa Susut memiliki banyak UMKM yang bergerak pada bidang kesenian baik seni ukir, seni patung dari pasir, anyam, perak, alat musik dan barang hias lainnya. Beberapa contoh dari potensi Desa Susut adalah sebagai berikut :
KERAJINAN UKIR PASIR HITAM/PASIR MELELO
Salah satu banjar di Desa Susut yaitu Banjar Susut Kelod terkenal ...
-
"SEETAN" merupakan salah satu jenis absen tradisional yang masih diterapkan di Dusun/Br.Susut Kelod, Susut, Bangli yang memiliki bentuk sangat unik. Kata SEETAN berasal dari kata SEET yang artinya ikat. Bentuk dari seetan ini memanjang dengan tiang-tiang kayu yang berdiri tegak.
Tiang-tiang kayu tersebut merupakan perwakilan dari krama desa/anggota yang masuk dalam organisasi desa adat. Penyusunan tiang yang mewakili setiap krama desa/anggota tersebut tidak boleh sembarangan, melainkan harus dimulai dari peduluan tertinggi yg letaknya di Luanan/Ulu(depan) ...
-
Dalam rangka memperluas wawasan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beserta pegiat dan pengamat desa berupaya menyusun buku-buku tentang tata kelola pemerintah desa. Berikut buku - buku tersebut disajikan di Perpustakaan Desa Susut ...
-
Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.
Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat ...
-
Lambang Desa Susut
...
-
Latar BelakangUndang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Sementara pada ayat (2), eksplisit disebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari: a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; b) meningkatkan kualitas ...