Selamat Datang di Website Resmi Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Susut untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Susut meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa. Bagi masyarakat yang ingin membuat surat, kini Kantor Desa Susut sudah bisa melakukan pencetakan surat online hanya dengan mengirimkan data sesuai form yang sudah tersedia di menu SURAT ONLINE, nanti masyarakat tinggal mengambil dan mencari Paraf & cap Kadus setempat, terkecuali Kadus setempat berada di Kantor Desa Susut  TERIMAKASIH.  NB: HARUS DIAMBIL SELAMA MASA SURAT MASIH BERLAKU.

Artikel

"Seetan" Cara Absen Tradisional Br. Susut Kelod, Bangli

27 Juni 2018 23:47:15  Administrator  433 Kali Dibaca  Berita Desa

"SEETAN" merupakan salah satu jenis absen tradisional yang masih diterapkan di Dusun/Br.Susut Kelod, Susut, Bangli yang memiliki bentuk sangat unik. Kata SEETAN berasal dari kata SEET yang artinya ikat. Bentuk dari seetan ini memanjang dengan tiang-tiang kayu yang berdiri tegak.

Tiang-tiang kayu tersebut merupakan perwakilan dari krama desa/anggota yang masuk dalam organisasi desa adat. Penyusunan tiang yang mewakili setiap krama desa/anggota tersebut tidak boleh sembarangan, melainkan harus dimulai dari peduluan tertinggi yg letaknya di Luanan/Ulu(depan) kemudian diikuti oleh anggota yang letaknya di Teben(belakang) yaitu, Jero Kubayan Duuran sebagai pengulu yang letaknya di pojok kanan, kemudian diikuti oleh Jero Kubayan Alitan yg letaknya di pojok kiri ulu, kemudian Jero Kebau Duuran yang letaknya di teben/belakang Jero Kubayan Duuran, selanjutnya Jero Kebau Alitan yang letaknya di teben Jero Kubayan Alitan, kemudian baru diikuti oleh anggota yang lainnya.

Penerapan SEETAN sendiri cukukup mudah, karena sesuai namanya, setiap krama/anggota yang tidak hadir dalam paruman/rapat, kegiatan petedunan/melakukan kegiatan adat akan dikenakan dosaan/denda yaitu nyeet/mengikat tiang seetan dari anggota yang bersangkutan sebanyak lima kali seetan/ikatan yang bernilai seribu rupiah. Seetan tersebut nantinya akan dibuka satu-persatu setiap enam bulan sekali yaitu, bertepatan pada hari raya Galungan. Pada saat seetan tersebut dibuka krama/anggota akan membayar dosaan/denda sesuai banyaknya seetan yang mereka miliki. Semakin banyak seetan yang mereka miliki maka semakin banyak pula dosaan/denda yang harus mereka bayar. (Sumber : Infobangli).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


WA Layanan Desa

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Aparatur Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:88
    Kemarin:189
    Total Pengunjung:134.771
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.192.92.49
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 3.980 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 3.811 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 3.805 Kali
Lambang Desa Susut
01 Juni 2018 | 3.437 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
01 Juni 2018 | 3.387 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Susut
24 Agustus 2016 | 3.344 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 3.344 Kali
Visi dan Misi
23 Februari 2021 | 338 Kali
PENYERAHAN BLT TAHAP 1 TAHUN 2021
23 Maret 2022 | 243 Kali
VAKSIN TAHAP III SUSUT KELOD
28 Juni 2021 | 343 Kali
GERTAK Vaksinasi Banjar Juwukbali
23 Januari 2020 | 366 Kali
MEDIASI Penanganan KONFLIK Masyarakat
11 Februari 2020 | 332 Kali
Pembentukan TIM PENYUSUN RPJM DESA SUSUT 2020
04 Agustus 2021 | 351 Kali
4.000kg BERAS BULOG UNTUK DESA SUSUT
08 Juni 2021 | 331 Kali
PENYERAHAN BLT TAHAP 6