Selamat Datang di Website Resmi Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Susut untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Susut meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa. Bagi masyarakat yang ingin membuat surat, kini Kantor Desa Susut sudah bisa melakukan pencetakan surat online hanya dengan mengirimkan data sesuai form yang sudah tersedia di menu SURAT ONLINE, nanti masyarakat tinggal mengambil dan mencari Paraf & cap Kadus setempat, terkecuali Kadus setempat berada di Kantor Desa Susut  TERIMAKASIH.  NB: HARUS DIAMBIL SELAMA MASA SURAT MASIH BERLAKU.

Artikel

"Seetan" Cara Absen Tradisional Br. Susut Kelod, Bangli

27 Juni 2018 23:47:15  Administrator  2.166 Kali Dibaca  Berita Desa

"SEETAN" merupakan salah satu jenis absen tradisional yang masih diterapkan di Dusun/Br.Susut Kelod, Susut, Bangli yang memiliki bentuk sangat unik. Kata SEETAN berasal dari kata SEET yang artinya ikat. Bentuk dari seetan ini memanjang dengan tiang-tiang kayu yang berdiri tegak.

Tiang-tiang kayu tersebut merupakan perwakilan dari krama desa/anggota yang masuk dalam organisasi desa adat. Penyusunan tiang yang mewakili setiap krama desa/anggota tersebut tidak boleh sembarangan, melainkan harus dimulai dari peduluan tertinggi yg letaknya di Luanan/Ulu(depan) kemudian diikuti oleh anggota yang letaknya di Teben(belakang) yaitu, Jero Kubayan Duuran sebagai pengulu yang letaknya di pojok kanan, kemudian diikuti oleh Jero Kubayan Alitan yg letaknya di pojok kiri ulu, kemudian Jero Kebau Duuran yang letaknya di teben/belakang Jero Kubayan Duuran, selanjutnya Jero Kebau Alitan yang letaknya di teben Jero Kubayan Alitan, kemudian baru diikuti oleh anggota yang lainnya.

Penerapan SEETAN sendiri cukukup mudah, karena sesuai namanya, setiap krama/anggota yang tidak hadir dalam paruman/rapat, kegiatan petedunan/melakukan kegiatan adat akan dikenakan dosaan/denda yaitu nyeet/mengikat tiang seetan dari anggota yang bersangkutan sebanyak lima kali seetan/ikatan yang bernilai seribu rupiah. Seetan tersebut nantinya akan dibuka satu-persatu setiap enam bulan sekali yaitu, bertepatan pada hari raya Galungan. Pada saat seetan tersebut dibuka krama/anggota akan membayar dosaan/denda sesuai banyaknya seetan yang mereka miliki. Semakin banyak seetan yang mereka miliki maka semakin banyak pula dosaan/denda yang harus mereka bayar. (Sumber : Infobangli).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

13 September 2024 | 23.547 Kali
MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026
10 Februari 2020 | 14.110 Kali
Pelaksanaan Kegiatan MUSYAWARAH DESA
29 Juli 2013 | 7.498 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 7.384 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 6.766 Kali
Pemerintah Desa
01 Juni 2018 | 6.169 Kali
Lambang Desa Susut
30 April 2014 | 5.467 Kali
PKK
29 April 2019 | 1.694 Kali
LCC Tingkat Kecamatan.
06 April 2021 | 1.436 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES TAHUN 2020
25 Oktober 2024 | 1.601 Kali
MUSDES PERUBAHAN APBDes 2024
01 Juni 2018 | 6.169 Kali
Lambang Desa Susut
24 Juni 2025 | 482 Kali
PERHELATAN BULAN BUNGKARNO VII PRANA JAGAT KERTHI DESA SUSUT
23 Juni 2018 | 1.525 Kali
Rancang Bangun dan Pengelolaan BUMDesa
23 Juni 2018 | 1.442 Kali
Demokratisasi Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Kusuma Yudha, Desa Susut
Desa : Susut
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon :
Email : admin@susut.desa.or.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:205
    Kemarin:1.150
    Total Pengunjung:724.609
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.20
    Browser:Mozilla 5.0