MUSYAWARAH DESA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SUSUT (APBDES) 2025
MUSYAWARAH DESA TENTANG KETAHANAN PANGAN DESA SUSUT
SOSIALISASI DAN KERJASAMA DESA DAN DESA ADAT DENGAN BANK SAMPAH BANGLI
Berita Utama
-
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Susut Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Desa Susut melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Susut (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran.
Acara MUSDES dilaksanakan di ruangan pertemuan yang bertempat di kantor Desa Susut,Pada tanggal 6, Februari, ...
Artikel Terkini
-
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Susut Tahun Anggaran 2026.Desa Susut memiliki anggaran yang cukup baik dengan realisasi pendapatan mendekati anggaran yang telah ditetapkan. Belanja desa terealisasi dengan baik, meskipun terdapat beberapa pos belanja yang kurang dari anggaran awal. Akhirnya, ada surplus yang menunjukkan kondisi keuangan desa dalam keadaan sehat. Laporan ini merinci tiga aspek utama, yaitu Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Desa yang dapat dijelaskan sebagai berikut ...
-
Infografik APBDes (Anggaran Pendapatan dan belanja Desa) Desa Susut Tahun 2026.
Berikut merupakan infografik APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Desa Susut yang tersusun dari Pendapatan Desa, SILPA Tahun Sebelumnya, dan Alokasi Belanja Desa. Diharapkan penyajian infografik APBDes diatas dapat membantu masyrakat memahami bagaimana Dana Desa di Kelola dan dialokasikan untuk berbagai program di tahun 2026.
Fokus utama pengeluaran Desa adalah Pemerintahan Desa (60%) diikuti Pembangunan Desa (18%) dan Pembinaan Kemasyarakatan (19%) perinciannya ...
-
Rapat Kordinasi dengan BPD yang di selenggarakan pada tanggal 08-01-2026 bertempat di ruang rapat kantor desa susut,rapat yang dihadiri oleh Perbekel Desa Susut, Ketua BPD dan Anggota, Perangkat Desa Susut.
Rapat ini dibuka oleh kepala Desa Susut dan dilanjutkan pemaparan Pagu Dipinitif oleh Bapak Sekdes.
Pagu Dasar = 867.529,000
Pagu Depinitif = 373,956.000
Perubahan Dana Desa
BLT dari 90,000.000 menjadi 26.000.000
ketangan pangan dari 173. 505. 800 menjadi ...
-
Acara penanaman bibit pohon yang di selenggarakan oleh Karang Taruna Desa Susut dalam rangka Susut Vestifal yang bertempat di Banjar Pukuh, Desa Susut, kec.Susut. Kab. Bangli pada tanggal dan hari Sabtu, 03, Januari, 2026. ...
-
Melaksanakan upacara pemelaspas kolam renang milik Desa Susut, upacara ini dilaksanakan pada tanggal 31,Desember, 2025. ...
-
Musyawarah Desa (MUSDes) dilaksanakan di ruang rapat kantor Desa Susut yang di selenggarakan pada tanggal 31,Desember,2025 Musyawarah desa meliputi Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menggali usulan pembangunan di tingkat RT/RW, Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta musyawarah khusus seperti pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau pembahasan infrastruktur strategis (jalan desa) yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan ...
-
Rumah Desa Sehat (RDS) adalah pusat kegiatan di desa yang berfungsi sebagai sekretariat bersama untuk para penggiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan kesehatan desa. Tujuan utamanya adalah meningkatkan konvergensi layanan kesehatan di desa, dengan fokus pada pencegahan stunting. (RDS) Rumah Desa Sehat berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat informasi, dan forum advokasi kebijakan di bidang Kesehatan yang di selenggarakan di kantor Desa Susut
Fungsi dan Kegiatan Utama Rumah Desa Sehat
Sekretariat Bersama: Menjadi ...
-
Penyesuaian anggaran desa yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang berubah selama tahun berjalan, seperti adanya kebijakan baru dari pemerintah, realisasi pendapatan atau belanja yang tidak sesuai rencana, atau adanya kebutuhan mendesak. Perubahan ini harus melalui proses persetujuan bersama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa (Musdes), yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) perubahan APBDes.
Alasan utama perubahan APBDes
Kebutuhan ...