Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Desa
b. perencanaan Desa
c. kerjasama Desa
d. rencana investasi yang masuk ke Desa
e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun. (4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
pada hari ini tanggal, Jumat,06/02/2020 Desa Susut Melaksanakan Kegiatan Musyawarah Tentang Perencanaan Desa yang di hadiri oleh Ketua BPD,LPM,Babinsa,Babinkamtibmas dan Kepala Kewilayahan, yang di selenggarakan di Ruang Rapat Kantor Desa Susut.