Susut,31/12/21, Berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa bantuan langsung tunai Desa BLT Dana Desa, dianggarkan paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. jumat 31 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Susut, Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022.
Musyawarah ini diselenggarakan langsung oleh BPD yang dihadiri oleh Perbekel Desa Susut, Sekdes, Kelian Banjar Dinas se-Desa Susut, Perangkat Desa, DPMD ...