Selamat Datang di Website Resmi Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Susut untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Susut meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa. Bagi masyarakat yang ingin membuat surat, kini Kantor Desa Susut sudah bisa melakukan pencetakan surat online hanya dengan mengirimkan data sesuai form yang sudah tersedia di menu SURAT ONLINE, nanti masyarakat tinggal mengambil dan mencari Paraf & cap Kadus setempat, terkecuali Kadus setempat berada di Kantor Desa Susut  TERIMAKASIH.  NB: HARUS DIAMBIL SELAMA MASA SURAT MASIH BERLAKU.

Artikel

"Seetan" Cara Absen Tradisional Br. Susut Kelod, Bangli

28 Juni 2018 06:47:15  Administrator  2.238 Kali Dibaca  Berita Desa

"SEETAN" merupakan salah satu jenis absen tradisional yang masih diterapkan di Dusun/Br.Susut Kelod, Susut, Bangli yang memiliki bentuk sangat unik. Kata SEETAN berasal dari kata SEET yang artinya ikat. Bentuk dari seetan ini memanjang dengan tiang-tiang kayu yang berdiri tegak.

Tiang-tiang kayu tersebut merupakan perwakilan dari krama desa/anggota yang masuk dalam organisasi desa adat. Penyusunan tiang yang mewakili setiap krama desa/anggota tersebut tidak boleh sembarangan, melainkan harus dimulai dari peduluan tertinggi yg letaknya di Luanan/Ulu(depan) kemudian diikuti oleh anggota yang letaknya di Teben(belakang) yaitu, Jero Kubayan Duuran sebagai pengulu yang letaknya di pojok kanan, kemudian diikuti oleh Jero Kubayan Alitan yg letaknya di pojok kiri ulu, kemudian Jero Kebau Duuran yang letaknya di teben/belakang Jero Kubayan Duuran, selanjutnya Jero Kebau Alitan yang letaknya di teben Jero Kubayan Alitan, kemudian baru diikuti oleh anggota yang lainnya.

Penerapan SEETAN sendiri cukukup mudah, karena sesuai namanya, setiap krama/anggota yang tidak hadir dalam paruman/rapat, kegiatan petedunan/melakukan kegiatan adat akan dikenakan dosaan/denda yaitu nyeet/mengikat tiang seetan dari anggota yang bersangkutan sebanyak lima kali seetan/ikatan yang bernilai seribu rupiah. Seetan tersebut nantinya akan dibuka satu-persatu setiap enam bulan sekali yaitu, bertepatan pada hari raya Galungan. Pada saat seetan tersebut dibuka krama/anggota akan membayar dosaan/denda sesuai banyaknya seetan yang mereka miliki. Semakin banyak seetan yang mereka miliki maka semakin banyak pula dosaan/denda yang harus mereka bayar. (Sumber : Infobangli).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

13 September 2024 | 25.148 Kali
MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026
10 Februari 2020 | 14.530 Kali
Pelaksanaan Kegiatan MUSYAWARAH DESA
30 Juli 2013 | 7.646 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 7.528 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 6.837 Kali
Pemerintah Desa
02 Juni 2018 | 6.250 Kali
Lambang Desa Susut
01 Mei 2014 | 5.567 Kali
PKK
28 Januari 2023 | 1.729 Kali
SOSIALISASI APLIKASI ADDO ( Administrasi Desa Digital Online )
15 Maret 2022 | 1.527 Kali
VAKSINASI TAHAP III BR.MANUK
06 Desember 2022 | 1.335 Kali
PENYERAHAN BLT TAHAP X, XI, dan XII
20 Maret 2025 | 1.109 Kali
PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
23 Maret 2022 | 1.427 Kali
VAKSIN TAHAP III SUSUT KELOD
28 Juni 2023 | 1.604 Kali
MUSDES RKPDES T.A 2024 DAN DU-RKPDES T.A 2025
27 Juni 2021 | 1.575 Kali
BULAN BUNG KARNO

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Kusuma Yudha, Desa Susut
Desa : Susut
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon :
Email : admin@susut.desa.or.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:171
    Kemarin:758
    Total Pengunjung:750.267
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.167
    Browser:Mozilla 5.0