11 Maret 2025 09:18:37
Administrator
26 Kali Dibaca
Berita Desa
Pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 Desa Susut melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) merupakan kelompok masyarakat yang dibentuk untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepariwisataan.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)
Dibentuk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
Kadarkum dapat berperan sebagai mediator atau negosiator dalam penyelesaian permasalahan hukum secara damai
Kadarkum dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kesadaran hukumnya
Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)
Tujuannya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan
Pokdarwis dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait
Pokdarwis dapat membangun dan menumbuhkan sikap dan dukungan positif masyarakat sebagai tuan rumah
Pokdarwis dapat mengembangkan objek wisata yang ada di masing-masing wilayah
Pokdarwis dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
Melalui pembentukan Kadarkum dan Pokdarwis, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hukum dan kepariwisataan.