Tim yang di bentuk nantinya agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tim penyusun RPJMDes hendaknya melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang telah di jelaskan pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa, Tim Penyusun berjumlah Ganjil yakni 7 atau 11 orang yaitu kepala Desa selaku pembina, sekretaris Desa selaku ketua, unsur LKMD selaku sekretaris dan anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Adapun Tugas dan Pungsi dari Tim Penyusun RPJMDes ini adalah, Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota,pengkajian keadaan Desa, penyusunan rancangan RPJM Desa dan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Pada Hari ini, Jumat,07/02/2020 Desa Susut Menyelenggarakan Pembentukan Tim Penyusun RPJM Tahun 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Susut, yang di hadiri oleh Ketua BPD ,Babinsa,Babinkamtibmas dan Kepala Kewilayahan.