Susut,31/12/21, Berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa bantuan langsung tunai Desa BLT Dana Desa, dianggarkan paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. jumat 31 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Susut, Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022.
Musyawarah ini diselenggarakan langsung oleh BPD yang dihadiri oleh Perbekel Desa Susut, Sekdes, Kelian Banjar Dinas se-Desa Susut, Perangkat Desa, DPMD Kab.Bangli, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas,
Dalam pembukaan kegiatan Ketua BPD menyampaikan untuk tahun anggaran 2022 jumlah penerima BLT Dana Desa sebanyak 96 Calon penerima BLT-DD, yang tersebar di 9 banjar dinas Desa Susut yang di bagi sesuai jumlah penduduk. dana yang diterima sebesar Rp 300.000 tiap bulannya selama 12 bulan, penetapan calon penerina BLT sudah melalui proses Musyawarah Dusun dan terakhir Musyawarah Desa.
Kegiatan ini berjalan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.