Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.
Pada tanggal 19 Pebruari 2022 Desa Susut menyelenggarakan Vaksinasi Tahap III yang di selenggarakan di banjar juwukbali, tim vaksinasi dari Puskesmas Susut I
Dengan rincian sbb :
Dengan rincian sbb :
Vaksin III astra :
Teregestrasi : 125
Lansia : 24
Masy umum : 99
Petugas publik : 2
Anak u 12 - 17 :
Vaksin I sinovac
Teregestrasi : nihil
Lansia :
Masy umum :
Anak u 12 - 17 :
Vaksin II sinovac
Teregristasi : 4
Lansia : 2
Masy umum : 1
Anak u 6 - 11 : 1
Vaksin I sinopharm
Teregristasi : nihil
Lansia : 0
Masy umum : 0
Anak u 12-17 : 0