Artikel
MUSDES KHUSUS PEMBENTUKAN KOPRASI MERAH PUTIH
23 Mei 2025 18:17:15
Administrator
1.157 Kali Dibaca
Berita Desa
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa bertujuan untuk memberdayakan masyerakat dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal. Prosesnya dimulai dengan musyawarah desa khusus, dilanjutkan dengan rapat pendirian, dan kemudian pendaftaran koperasi kepada notaris.
Langkah-langkah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
1. Musyawarah Desa Khusus:
- Masyarakat desa melakukan musyawarah untuk menyepakati pendirian koperasi, memilih nama koperasi, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pelaksana.
2. Rapat Pendirian:
- Panitia pelaksana mengorganisir rapat pendirian koperasi.
- Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
3. Pendaftaran Koperasi:
- Dokumen Berita Acara Pendirian diajukan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian.
- Seluruh dokumen administrasi dikumpulkan dan pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem resmi.
Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan.
- Mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal.
- Membangun struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat desa.
- Menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa.
Jenis Usaha yang Dapat Dijalankan:
- Simpan pinjam.
- Logistik.
- Klinik desa.
- Gerai sembako murah.
- Gerai obat murah/apotek desa.
- Perdagangan produk lokal.
Penting untuk diingat:
- Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan.
- Pimpinan desa tidak diperkenankan menjadi pengurus koperasi.
- Pengurus koperasi berasal dari Badan Permusyawaratan Desa dan berwenang mengangkat pengelola.
- Dana untuk Koperasi Desa Merah Putih berasal dari pinjaman, bukan dari APBN.


Musdes Desa Susut: Bahas Rancangan RKPDesa TA 2027 dan DURKPDesa TA 2028 Demi Pembangunan Terarah
LOMBA POSYANDU DESA SUSUT 23 JUNI 2026
REMBUK STUNTING TAHUN ANGGARAN 2026
ZIARAH KE TAMAN MAKAM PAHLAWAN PENGELIPURAN BULAN BUNGKARNO VIII TAHUN 2026 " Kawya Atma Kerthi "
PENYERAHAN BINGKISAN KEPADA ANAK-ANAK TINGKAT SD/SMP SEDESA SUSUT DAN PENGENALAN KOLAM RENANG TAMAN GERIA DESA SUSUT
( SOTK ) SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA SUSUT.
PENYERAHAN BIBIT TANAMAN HATINYA PKK 26 MEI 2026
MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026
Pelaksanaan Kegiatan MUSYAWARAH DESA
Lambang Desa Susut
MUSDES RANCANGAN RKPDES T.A 2026 DAN RANCANGAN DURKPDES T.A 2027 DESA SUSUT
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
MUSYAWARAH DESA ( Penetapan dan Pengesahan RKP Desa T.A 2024 dan DU-RKP Desa T.A 2025 )
TESTING PERANGKAT DESA (KAUR PERENCANAAN)
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
PELATIHAN KELOMPOK TANI
BERSIH 2020
GERTAK Vaksinasi Banjar Pukuh
PAKET SEMBAKO PEMKAB BANGLI
GERTAK Vaksinasi Banjar Tangkas
PENYERAHAN BLT TAHAP 1 TAHUN 2021