Artikel
SOSIALISASI BPJS KETENAGA KERJAAN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional .
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Prinsip asuransi sosial meliputi:
- kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah;
- kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif;
- iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan; dan
- bersifat nirlaba.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua
Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diselenggaralan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Jaminan Pensiun
Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun). Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diselenggarakan pada 1 Juli 2015.
Jaminan Kematian
Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta.
Susut_2 Pebruari 2023 Desa susut telah mengundang narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan guna mensosialisasikan program tersebut di atas agar masyarakat paham dan tentang program tersebut di atas.


LOMBA POSYANDU DESA SUSUT 23 JUNI 2026
REMBUK STUNTING TAHUN ANGGARAN 2026
ZIARAH KE TAMAN MAKAM PAHLAWAN PENGELIPURAN BULAN BUNGKARNO VIII TAHUN 2026 " Kawya Atma Kerthi "
PENYERAHAN BINGKISAN KEPADA ANAK-ANAK TINGKAT SD/SMP SEDESA SUSUT DAN PENGENALAN KOLAM RENANG TAMAN GERIA DESA SUSUT
( SOTK ) SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA SUSUT.
PENYERAHAN BIBIT TANAMAN HATINYA PKK 26 MEI 2026
PELATIHAN HATINYA PKK DESA SUSUT TAHUN ANGGARAN 2026
MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026
Pelaksanaan Kegiatan MUSYAWARAH DESA
Lambang Desa Susut
MUSDES RANCANGAN RKPDES T.A 2026 DAN RANCANGAN DURKPDES T.A 2027 DESA SUSUT
MUSYAWARAH DESA ( Penetapan dan Pengesahan RKP Desa T.A 2024 dan DU-RKP Desa T.A 2025 )
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
PENGUATAN KETAHANAN PANGAN TINGKAT DESA
PAKET SEMBAKO PEMKAB BANGLI
Buku Pintar Dana Desa
Kegiatan POSYANDU LANSIA Desa Susut
KELAS SENAM BUMIL