Selamat Datang di Website Resmi Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Susut untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Susut meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa. Bagi masyarakat yang ingin membuat surat, kini Kantor Desa Susut sudah bisa melakukan pencetakan surat online hanya dengan mengirimkan data sesuai form yang sudah tersedia di menu SURAT ONLINE, nanti masyarakat tinggal mengambil dan mencari Paraf & cap Kadus setempat, terkecuali Kadus setempat berada di Kantor Desa Susut  TERIMAKASIH.  NB: HARUS DIAMBIL SELAMA MASA SURAT MASIH BERLAKU.

Artikel

SOSIALISASI BPJS KETENAGA KERJAAN

03 Februari 2023 13:20:55  Administrator  47 Kali Dibaca  Berita Desa

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional .

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Prinsip asuransi sosial meliputi:

  • kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah;
  • kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif;
  • iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan; dan
  • bersifat nirlaba.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua
Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diselenggaralan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Jaminan Pensiun
Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun). Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diselenggarakan pada 1 Juli 2015.

Jaminan Kematian
Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Susut_2 Pebruari 2023 Desa susut telah mengundang narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan guna mensosialisasikan program tersebut di atas agar masyarakat paham dan tentang program tersebut di atas.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


WA Layanan Desa

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Aparatur Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:108
    Kemarin:265
    Total Pengunjung:120.416
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.152.207
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 3.842 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 3.735 Kali
Sejarah Desa
01 Juni 2018 | 3.663 Kali
Lambang Desa Susut
01 Juni 2018 | 3.348 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Susut
01 Juni 2018 | 3.343 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
24 Agustus 2016 | 3.302 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 3.301 Kali
Pemerintah Desa
21 Februari 2022 | 251 Kali
HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
23 Juni 2018 | 378 Kali
Buku Pintar Dana Desa
23 Januari 2020 | 334 Kali
MEDIASI Penanganan KONFLIK Masyarakat
12 April 2022 | 247 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS BPD DESA SUSUT
09 November 2020 | 318 Kali
PELATIHAN POSYANDU DESA SUSUT
28 Juni 2021 | 315 Kali
GERTAK Vaksinasi Banjar Juwukbali
30 Januari 2023 | 47 Kali
DESA BERSIH DARI SAMPAH PLASTIK DAN RESIDU