Mengacu pada Peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) di Bali mengatur penanggulangan sampah, dengan fokus pada pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Beberapa peraturan tersebut termasuk Perda Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
pada hari ini kamis,22/05/2025 Desa Susut Melaksanakan Kerjasama desa dan Desa Adat se-Desa Susut dengan bank sampah dalam pengelolaan sampah memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah, serta menciptakan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan sampah menjadi sumber daya. Kerjasama ini melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah desa, pengelola bank sampah, dan masyarakat, untuk mengumpulkan, memilah, dan mendaur ulang sampah.