Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
Pasar desa merupakan institusi ekonomi yang paling tidak mempunyai 3 peran utama, yaitu: (1) sebagai entitas ekonomi, pasar desa merupakan penggerak roda ekonomi perdesaan baik pada sektor perdagangan, industri maupun jasa, (2) sebagai entitas sosial, pasar desa sangat kuat dalam mempertahankan budaya lokal, yaitu budaya gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan. Pertemuan antara penjual dan pembeli, tidak hanya untuk transaksi ekonomi, tetapi sekaligus menjadi media interaksi sosial, (3) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Pemerintah Desa (PADes), pasar desa bisa menjadi pundi-pundi dana desa yang berasal dari retrebusi para pedagang dan penjual jasa yang beraktivitas didalam dan sekitar pasar desa.
Maksud dari Kegiatan Pengembangan Pasar Desa adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran Pasar Desa dalam rangka mendukung pengembangan perekonomian di desa, yakni melalui pemberdayaan pengelolaan pasar desa serta pembangunan dan pengembangan sarana/ prasarana fisik pasar desa.
Pada tanggal 26 September 2018 desa susut mlaksanakan kegiatan melaspas pasar desa yang bertempat di br.susut kaja yang di hadiri seluruh perangkat dan staf desa susut.