Pada hari ini, selasa 6 juli 2021, di adakan musdes perencanaan RKPDesa tahun 2022 yang di hadiri oleh Perbekel,pendamping desa, BPD desa susut, serta tokoh masyarakat lainnya.
Pemerintah Desa wajib menyusun RKP-Desa sebagai penjabaran RPJM-Desa dan juga sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). RKP-Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu rencana Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya hasil kesepakatan musyawarah Desa RKPDesa dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP-Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP-Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah, rancangan RKP-Desa menjadi lampiran Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa, Kepala Desa menyusun rancangan Perdes RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa RKP Desa.