Artikel
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PERUBAHAN APBDES DESA SUSUT 2025
Penyesuaian anggaran desa yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang berubah selama tahun berjalan, seperti adanya kebijakan baru dari pemerintah, realisasi pendapatan atau belanja yang tidak sesuai rencana, atau adanya kebutuhan mendesak. Perubahan ini harus melalui proses persetujuan bersama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa (Musdes), yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) perubahan APBDes.
Alasan utama perubahan APBDes
- Kebutuhan mendesak:
Munculnya kebutuhan mendesak yang perlu segera dianggarkan di luar rencana awal.
- Perubahan kebijakan:
Adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat atau daerah, seperti kewajiban menganggarkan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
- Penyesuaian anggaran:
Realisasi pendapatan yang tidak sesuai target (bisa lebih atau kurang) atau pergeseran antar jenis belanja.
- Perkembangan kebutuhan:
Kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan.
Proses perubahan APBDes
- Musyawarah Desa (Musdes):
Pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat membahas dan menyepakati perubahan anggaran.
- Pembahasan:
Rapat membahas pos-pos anggaran yang perlu diubah dari sisi pendapatan dan belanja.
- Penyusunan Rancangan:
Hasil pembahasan disusun menjadi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perubahan APBDes.
- Evaluasi dan Penetapan:
Ranperdes dievaluasi oleh tim pembina Kabupaten sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) perubahan APBDes.
Fokus perubahan penting (contoh kebijakan 2025)
- Ketahanan Pangan:
Pengalokasian minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, yang dapat disalurkan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi lainnya untuk mendukung sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
- Penyertaan Modal BUMDes:
Dana Desa dapat digunakan sebagai penyertaan modal kepada BUMDes untuk program ketahanan pangan dan UMKM.
- Musyawarah Desa Perubahan APBDes PPID.Desa
06-Oktober- 2025 — Beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan APBDes antara lain adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.


Pemerintah Desa Susut Gelar Musrenbangdes: Susun Perencanaan Strategis RKPDesa 2027 dan DU-RKPDES 2028
Musdes Desa Susut Sepakati Penetapan RKPDes Tahun 2027 dan DURKP Tahun 2028
Dipenuhi Gelak Tawa, Pemdes Susut Gelar Senam Bersama dan Lomba Unik Sambut HUT RI ke-81
Musdes Desa Susut: Bahas Rancangan RKPDesa TA 2027 dan DURKPDesa TA 2028 Demi Pembangunan Terarah
LOMBA POSYANDU DESA SUSUT 23 JUNI 2026
REMBUK STUNTING TAHUN ANGGARAN 2026
ZIARAH KE TAMAN MAKAM PAHLAWAN PENGELIPURAN BULAN BUNGKARNO VIII TAHUN 2026 " Kawya Atma Kerthi "
MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026
Pelaksanaan Kegiatan MUSYAWARAH DESA
Lambang Desa Susut
MUSDES RANCANGAN RKPDES T.A 2026 DAN RANCANGAN DURKPDES T.A 2027 DESA SUSUT
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
TESTING PERANGKAT DESA (KAUR PERENCANAAN)
MUSYAWARAH DESA ( Penetapan dan Pengesahan RKP Desa T.A 2024 dan DU-RKP Desa T.A 2025 )
Badan Usaha Milik Desa
Desa Mandiri Desa Membangun
PENANAMAN BUNGA PUCUK BANG
AKSI SOSIAL IBU BUPATI DAN BINTEK 10 PROGRAM POKOK PKK DESA SUSUT
PENYERAHAN BLT TAHAP X, XI, dan XII
VAKSINASI TAHAP III BR.JUWUKBALI
DEKLARASI DESA LAYAK ANAK DAN KECAMATAN LAYAK ANAK