Artikel
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PERUBAHAN APBDES DESA SUSUT 2025
Penyesuaian anggaran desa yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang berubah selama tahun berjalan, seperti adanya kebijakan baru dari pemerintah, realisasi pendapatan atau belanja yang tidak sesuai rencana, atau adanya kebutuhan mendesak. Perubahan ini harus melalui proses persetujuan bersama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa (Musdes), yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) perubahan APBDes.
Alasan utama perubahan APBDes
- Kebutuhan mendesak:
Munculnya kebutuhan mendesak yang perlu segera dianggarkan di luar rencana awal.
- Perubahan kebijakan:
Adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat atau daerah, seperti kewajiban menganggarkan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
- Penyesuaian anggaran:
Realisasi pendapatan yang tidak sesuai target (bisa lebih atau kurang) atau pergeseran antar jenis belanja.
- Perkembangan kebutuhan:
Kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan.
Proses perubahan APBDes
- Musyawarah Desa (Musdes):
Pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat membahas dan menyepakati perubahan anggaran.
- Pembahasan:
Rapat membahas pos-pos anggaran yang perlu diubah dari sisi pendapatan dan belanja.
- Penyusunan Rancangan:
Hasil pembahasan disusun menjadi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perubahan APBDes.
- Evaluasi dan Penetapan:
Ranperdes dievaluasi oleh tim pembina Kabupaten sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) perubahan APBDes.
Fokus perubahan penting (contoh kebijakan 2025)
- Ketahanan Pangan:
Pengalokasian minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, yang dapat disalurkan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi lainnya untuk mendukung sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
- Penyertaan Modal BUMDes:
Dana Desa dapat digunakan sebagai penyertaan modal kepada BUMDes untuk program ketahanan pangan dan UMKM.
- Musyawarah Desa Perubahan APBDes PPID.Desa
06-Oktober- 2025 — Beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan APBDes antara lain adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.


LOMBA POSYANDU DESA SUSUT 23 JUNI 2026
REMBUK STUNTING TAHUN ANGGARAN 2026
ZIARAH KE TAMAN MAKAM PAHLAWAN PENGELIPURAN BULAN BUNGKARNO VIII TAHUN 2026 " Kawya Atma Kerthi "
PENYERAHAN BINGKISAN KEPADA ANAK-ANAK TINGKAT SD/SMP SEDESA SUSUT DAN PENGENALAN KOLAM RENANG TAMAN GERIA DESA SUSUT
( SOTK ) SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA SUSUT.
PENYERAHAN BIBIT TANAMAN HATINYA PKK 26 MEI 2026
PELATIHAN HATINYA PKK DESA SUSUT TAHUN ANGGARAN 2026
MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026
Pelaksanaan Kegiatan MUSYAWARAH DESA
Lambang Desa Susut
MUSDES RANCANGAN RKPDES T.A 2026 DAN RANCANGAN DURKPDES T.A 2027 DESA SUSUT
MUSYAWARAH DESA ( Penetapan dan Pengesahan RKP Desa T.A 2024 dan DU-RKP Desa T.A 2025 )
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
PENGUATAN KETAHANAN PANGAN TINGKAT DESA
PENYERAHAN BANTUAN BLT DESA SUSUT ( TAHAP 7 dan 8 )
MUSDES RKPDES T.A 2024 DAN DU-RKPDES T.A 2025
PELATIHAN PROGRAM HATINYA PKK TENTANG SAMPAH PLASTIK
PEMBUATAN ECO ENZYME 1000L TAHAP II
KELAS IBU HAMIL
Potensi Desa Susut