Selamat Datang di Website Resmi Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Susut untuk seluruh masyarakat. Silahkan datang ke Kantor Desa Susut meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Desa. Bagi masyarakat yang ingin membuat surat, kini Kantor Desa Susut sudah bisa melakukan pencetakan surat online hanya dengan mengirimkan data sesuai form yang sudah tersedia di menu SURAT ONLINE, nanti masyarakat tinggal mengambil dan mencari Paraf & cap Kadus setempat, terkecuali Kadus setempat berada di Kantor Desa Susut  TERIMAKASIH.  NB: HARUS DIAMBIL SELAMA MASA SURAT MASIH BERLAKU.

Artikel

MUSDES PERUBAHAN APBDes Desa Susut 2026

05 Januari 2026 10:36:53  Administrator  15 Kali Dibaca  Berita Desa

Musyawarah Desa (MUSDes) dilaksanakan di ruang rapat kantor Desa Susut yang di selenggarakan pada tanggal 31,Desember,2025 Musyawarah desa meliputi Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menggali usulan pembangunan di tingkat RT/RW, Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta musyawarah khusus seperti pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau pembahasan infrastruktur strategis (jalan desa) yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok, dan warga untuk mencapai kesepakatan bersama. 

Contoh Spesifik Musyawarah Desa:

  1. Musyawarah Dusun (Musdus) Penyusunan RKPDes
    • Tujuan: Menampung usulan kegiatan pembangunan dari dusun-dusun untuk dimasukkan ke RKPDes. 
    • Peserta: Kepala Dusun (Kadus), Perangkat Desa, BPD, Ketua RT/RW, Tim Penyusun RKPDes, dan perwakilan kelompok masyarakat. 
    • Proses: Pembukaan, sambutan, penyampaian usulan, diskusi, dan pencatatan usulan untuk dibawa ke Musdes. 
  1. Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan RKPDes/APBDes
    • Tujuan: Membahas, menyepakati, dan menetapkan RKPDes atau APBDes tahunan. 
    • Peserta: Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, PKK, LPM, Babinsa, Babinkamtibmas, dan perwakilan warga. 
    • Proses: Pembukaan, lagu kebangsaan, sambutan, laporan realisasi, pemaparan rancangan, diskusi, penyepakatan, dan penandatanganan berita acara. 
  1.  Musyawarah Masyarakat Desa(MMD) Kesehatan
    • Tujuan: Membahas hasil Survei Mawas Diri (SMD) dan merencanakan penanggulangan masalah kesehatan desa. 
    • Peserta: Perwakilan warga, tokoh masyarakat, dan petugas kesehatan. 
    • Proses: Pemaparan hasil survei, diskusi, dan perumusan langkah-langkah perbaikan perilaku. 

Intinya, musyawarah desa adalah forum penting untuk partisipasi publik dalam menentukan arah pembangunan desa yang partisipatif, demokratis, dan berdasarkan kesepakatan bersama, mengacu pada peraturan seperti Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

 

Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum penting di desa yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat untuk membahas serta menyepakati hal strategis pembangunan desa, seperti perencanaan (RPJMDes, RKPDes), pengelolaan aset, dan masalah penting lainnya, dengan tujuan mengambil keputusan yang demokratis, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan bersama. Musdes wajib dilaksanakan minimal setahun sekali dan dibiayai APBDes, berfungsi sebagai wujud partisipasi warga dalam merumuskan kebijakan desa.  

Tujuan Musyawarah Desa

  • Perencanaan Pembangunan: 

Menyusun rencana kerja (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). 

  • Pengambilan Keputusan Strategis: 

Menyetujui hal penting seperti pembentukan BUMDes, penambahan aset, kerjasama desa, atau penanganan kejadian luar biasa. 

  • Wadah Aspirasi: 

Memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan masukan dan harapan untuk kemajuan desa. 

  • Evaluasi & Transparansi: 

Menjelaskan program yang sudah berjalan dan penggunaan anggaran desa. 

Peserta Musyawarah Desa

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Penyelenggara).
  • Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat).
  • Masyarakat Desa (tokoh masyarakat, perwakilan warga, dll.). 

Hal Strategis yang Dibahas

  • Penataan Desa.
  • Perencanaan Desa (RPJMDes, RKPDes, APBDes).
  • Kerjasama Desa.
  • Investasi Desa.
  • Pembentukan BUMDes.
  • Penambahan/Pelepasan aset Desa.

 

Prinsip Penyelenggaraan

  • Partisipatif: Melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
  • Demokratis: Berdasarkan asas musyawarah mufakat.
  • Transparan: Terbuka dan akuntabel. 

Hasil Musyawarah

  • Kesepakatan tertulis (Berita Acara) yang ditandatangani oleh BPD dan Kepala Desa.
  • Menjadi dasar hukum dan acuan pelaksanaan program desa. 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

13 September 2024 | 25.806 Kali
MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026
10 Februari 2020 | 14.627 Kali
Pelaksanaan Kegiatan MUSYAWARAH DESA
30 Juli 2013 | 7.710 Kali
Profil Desa
22 Juni 2018 | 7.588 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 6.859 Kali
Pemerintah Desa
02 Juni 2018 | 6.297 Kali
Lambang Desa Susut
01 Mei 2014 | 5.630 Kali
PKK

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Kusuma Yudha, Desa Susut
Desa : Susut
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon :
Email : admin@susut.desa.or.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:379
    Kemarin:967
    Total Pengunjung:758.412
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.33
    Browser:Mozilla 5.0