Musyawarah Desa (MUSDes) dilaksanakan di ruang rapat kantor Desa Susut yang di selenggarakan pada tanggal 31,Desember,2025 Musyawarah desa meliputi Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menggali usulan pembangunan di tingkat RT/RW, Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta musyawarah khusus seperti pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau pembahasan infrastruktur strategis (jalan desa) yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok, dan warga untuk mencapai kesepakatan bersama.
Contoh Spesifik Musyawarah Desa:
Intinya, musyawarah desa adalah forum penting untuk partisipasi publik dalam menentukan arah pembangunan desa yang partisipatif, demokratis, dan berdasarkan kesepakatan bersama, mengacu pada peraturan seperti Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum penting di desa yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat untuk membahas serta menyepakati hal strategis pembangunan desa, seperti perencanaan (RPJMDes, RKPDes), pengelolaan aset, dan masalah penting lainnya, dengan tujuan mengambil keputusan yang demokratis, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan bersama. Musdes wajib dilaksanakan minimal setahun sekali dan dibiayai APBDes, berfungsi sebagai wujud partisipasi warga dalam merumuskan kebijakan desa.
Tujuan Musyawarah Desa
Menyusun rencana kerja (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Menyetujui hal penting seperti pembentukan BUMDes, penambahan aset, kerjasama desa, atau penanganan kejadian luar biasa.
Memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan masukan dan harapan untuk kemajuan desa.
Menjelaskan program yang sudah berjalan dan penggunaan anggaran desa.
Peserta Musyawarah Desa
Hal Strategis yang Dibahas
Prinsip Penyelenggaraan
Hasil Musyawarah