Artikel
MUSDES PERUBAHAN APBDes Desa Susut 2026
Musyawarah Desa (MUSDes) dilaksanakan di ruang rapat kantor Desa Susut yang di selenggarakan pada tanggal 31,Desember,2025 Musyawarah desa meliputi Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menggali usulan pembangunan di tingkat RT/RW, Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta musyawarah khusus seperti pembentukan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau pembahasan infrastruktur strategis (jalan desa) yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok, dan warga untuk mencapai kesepakatan bersama.
Contoh Spesifik Musyawarah Desa:
- Musyawarah Dusun (Musdus) Penyusunan RKPDes
- Tujuan: Menampung usulan kegiatan pembangunan dari dusun-dusun untuk dimasukkan ke RKPDes.
- Peserta: Kepala Dusun (Kadus), Perangkat Desa, BPD, Ketua RT/RW, Tim Penyusun RKPDes, dan perwakilan kelompok masyarakat.
- Proses: Pembukaan, sambutan, penyampaian usulan, diskusi, dan pencatatan usulan untuk dibawa ke Musdes.
- Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan RKPDes/APBDes
- Tujuan: Membahas, menyepakati, dan menetapkan RKPDes atau APBDes tahunan.
- Peserta: Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, PKK, LPM, Babinsa, Babinkamtibmas, dan perwakilan warga.
- Proses: Pembukaan, lagu kebangsaan, sambutan, laporan realisasi, pemaparan rancangan, diskusi, penyepakatan, dan penandatanganan berita acara.
- Musyawarah Masyarakat Desa(MMD) Kesehatan
- Tujuan: Membahas hasil Survei Mawas Diri (SMD) dan merencanakan penanggulangan masalah kesehatan desa.
- Peserta: Perwakilan warga, tokoh masyarakat, dan petugas kesehatan.
- Proses: Pemaparan hasil survei, diskusi, dan perumusan langkah-langkah perbaikan perilaku.
Intinya, musyawarah desa adalah forum penting untuk partisipasi publik dalam menentukan arah pembangunan desa yang partisipatif, demokratis, dan berdasarkan kesepakatan bersama, mengacu pada peraturan seperti Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum penting di desa yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat untuk membahas serta menyepakati hal strategis pembangunan desa, seperti perencanaan (RPJMDes, RKPDes), pengelolaan aset, dan masalah penting lainnya, dengan tujuan mengambil keputusan yang demokratis, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan bersama. Musdes wajib dilaksanakan minimal setahun sekali dan dibiayai APBDes, berfungsi sebagai wujud partisipasi warga dalam merumuskan kebijakan desa.
Tujuan Musyawarah Desa
- Perencanaan Pembangunan:
Menyusun rencana kerja (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
- Pengambilan Keputusan Strategis:
Menyetujui hal penting seperti pembentukan BUMDes, penambahan aset, kerjasama desa, atau penanganan kejadian luar biasa.
- Wadah Aspirasi:
Memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan masukan dan harapan untuk kemajuan desa.
- Evaluasi & Transparansi:
Menjelaskan program yang sudah berjalan dan penggunaan anggaran desa.
Peserta Musyawarah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Penyelenggara).
- Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat).
- Masyarakat Desa (tokoh masyarakat, perwakilan warga, dll.).
Hal Strategis yang Dibahas
- Penataan Desa.
- Perencanaan Desa (RPJMDes, RKPDes, APBDes).
- Kerjasama Desa.
- Investasi Desa.
- Pembentukan BUMDes.
- Penambahan/Pelepasan aset Desa.
Prinsip Penyelenggaraan
- Partisipatif: Melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
- Demokratis: Berdasarkan asas musyawarah mufakat.
- Transparan: Terbuka dan akuntabel.
Hasil Musyawarah
- Kesepakatan tertulis (Berita Acara) yang ditandatangani oleh BPD dan Kepala Desa.
- Menjadi dasar hukum dan acuan pelaksanaan program desa.


PENYERAHAN BINGKISAN KEPADA ANAK-ANAK TINGKAT SD/SMP SEDESA SUSUT DAN PENGENALAN KOLAM RENANG TAMAN GERIA DESA SUSUT
( SOTK ) SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA SUSUT.
PENYERAHAN BIBIT TANAMAN HATINYA PKK 26 MEI 2026
PELATIHAN HATINYA PKK DESA SUSUT TAHUN ANGGARAN 2026
PEMBINAAN BADAN PERMUSIAWARATAN DESA (BPD) RABU 20 MEI 2026
PEMBINAAN PERANGKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2026, 18 MEI 2026
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA SUSUT 13, MEI, 2026
MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026
Pelaksanaan Kegiatan MUSYAWARAH DESA
Lambang Desa Susut
MUSDES RANCANGAN RKPDES T.A 2026 DAN RANCANGAN DURKPDES T.A 2027 DESA SUSUT
MUSYAWARAH DESA ( Penetapan dan Pengesahan RKP Desa T.A 2024 dan DU-RKP Desa T.A 2025 )
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
PENGUATAN KETAHANAN PANGAN TINGKAT DESA
( Refresh ) PELATIHAN 10 PROGRAM PKK
Mussawarah Desa Pembahasan, Penyepakatan dan Penetapan APBDes Perubahan Tahun 2024
PEMBINAAN BULAN BAHASA BALI KE-VIII TAHUN 2026 DENGAN TEMA ATMA KERTI
PELAKSANAAN MUSRENBANGDES DESA SUSUT
Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan
PROSESI MELASPAS ALIT TAMAN GRIA DESA SUSUT
PERSIAPAN LOMBA GEMA PUCUK BANG