Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya


Pemerintah Desa Susut Gelar Musrenbangdes: Susun Perencanaan Strategis RKPDesa 2027 dan DU-RKPDES 2028
Musdes Desa Susut Sepakati Penetapan RKPDes Tahun 2027 dan DURKP Tahun 2028
Dipenuhi Gelak Tawa, Pemdes Susut Gelar Senam Bersama dan Lomba Unik Sambut HUT RI ke-81
Musdes Desa Susut: Bahas Rancangan RKPDesa TA 2027 dan DURKPDesa TA 2028 Demi Pembangunan Terarah
LOMBA POSYANDU DESA SUSUT 23 JUNI 2026
REMBUK STUNTING TAHUN ANGGARAN 2026
ZIARAH KE TAMAN MAKAM PAHLAWAN PENGELIPURAN BULAN BUNGKARNO VIII TAHUN 2026 " Kawya Atma Kerthi "
MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026
Pelaksanaan Kegiatan MUSYAWARAH DESA
Lambang Desa Susut
MUSDES RANCANGAN RKPDES T.A 2026 DAN RANCANGAN DURKPDES T.A 2027 DESA SUSUT
PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA
TESTING PERANGKAT DESA (KAUR PERENCANAAN)
MUSYAWARAH DESA ( Penetapan dan Pengesahan RKP Desa T.A 2024 dan DU-RKP Desa T.A 2025 )
LAPORAN REALISASI APBDES TAHUN 2020
VAKSINASI TAHAP III BR.PUKUH
BULAN BAHASA BALI 'Danu Kherti Gitaning Toya Ning'
Buku Pintar Dana Desa
Desa Membangun Indonesia
PENYERAHAN BLT TAHAP 1 TAHUN 2021
PELATIHAN HATINYA PKK DESA SUSUT TAHUN ANGGARAN 2026